18:00 . Hadir di NU FEST 2025 dan Pelantikan Bersama, Lihat Titik Lokasi Parkir   |   17:00 . Kasek SDN Kauman 1: Mas Abim Prestasi Renangnya Luar Biasa   |   16:00 . Joss...! Total 1 Emas dan 3 Perak, Rahendra Rangking 2 Kejurnas   |   15:00 . 130 Jalan Desa Jadi Ruas Kabupaten Masuk Verifikasi   |   14:00 . Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   13:00 . Kopi Susu Ledre: Tradisi Bojonegoro yang Kini Bisa Diseruput   |   12:00 . Jadikan Membaca sebagai Ritual Harian   |   11:00 . Jelang Agustus, PCNU Bojonegoro Awali Kibarkan Merah Putih   |   10:00 . Liga Bintang 2025: Panggung Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |  
Sun, 27 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aturan Baru, Parpol Harus Siapkan Diri

blokbojonegoro.com | Monday, 21 August 2017 15:00

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Berbeda dengan aturan pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya, terutama pemilihan legislatif. Pasalnya sesuai undang-undang pemilu yang baru akan diterapkan, partai politik (Parpol) harus bersiap diri mengikuti regulasi baru tersebut. Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, kedatangan DPC PKB sangat diterima dengan baik, karena melalui komunikasi dan sharing mengenai perundang-undangan akan lebih enak dalam implementasinya.

Sehingga dalam berdiskusi tahapan pemilu bupati dan termasuk pembahasan hal-hal strategis di dalam undang-undang yang belum diberikan nomernya terkait konversi suara menjadi kursi. "Yang perlu disiapkan partai adalah persiapan regulasi baru karena mereka juga sebagai peserta pemilu dan mereka sebagai pelaksana atas berbagai ketentuan dalam peran undang-undang," jelasnya. Selain itu ada perbedaan dengan tahun lalu, diantaranya adalah soal konversi suara menjadi kursi. Kalau tahun 2014 memakai model kuota her ada BPP, tapi di pemilu 2019 nanti di dalam undang-undang sudah disepakati, namun belum ditandatangani akan ada model konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan model sainte league. "Shingga tidak ada lagi BPP, yang ada adalah suara itu dibagi dengan 1, 3, 5 dan seterusnya," terang Munib. [zid/mu]

Tag : parpol, aturan baru pemilu, kpu bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat