Seorang Pelaku Curanmor di Baureno Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2017 22:30
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - MST bin SMR (28), warga Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diamankan polisi karena tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sepeda motor. SMR hendak mencuri motor di Dusun Randap Desa Pucangarum RT.13/RW.05, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Baureno, AKP Marjono menerangkan, penangkapan pelaku bermula Selasa (22/08/2017) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu korban Kolik (34), bersama dua orang temannya yang juga tetangganya, Didik (32) dan Suroto (24), usai nongkrong di rumah tetangganya hendak pulang ke rumah.
"Sebelum sampai di rumah, korban melihat ada sandal jepit dan sepeda pancal yang disandarkan di pos tempat nongkrong, yang berada di sebelah barat rumah korban, namun tidak ada orangnya," jelasnya.
Saat itu korban dan kedua rekannya berusaha mencari pemilik barang tersebut, namun mereka melihat ada orang yang sedang menuntun sepeda motor ke arah timur jalan desa setempat. Karena merasa curiga, korban buru-buru mengecek sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di teras depan rumahnya dengan posisi tidak dikunci stir.
“Setelah dicek ternyata sepeda motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi S 2157 D, milik korban tidak ada di tempatnya," jelas pria yang juga pernah menjabat Kapolsek Margomulyo.
Ditambahkan, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban bersama kedua rekannya segera mengejar terduga pelaku, yang sebelumnya diketahui sedang menuntun sepeda motor. "Setelah berhasil dikejar, ternyata memang benar, sepeda motor yang dituntun pelaku adalah milik korban," imbuhnya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan sepeda pancal, diamankan di Balai Desa Pucangarum dan kemudian dilaporkan ke Polsek Baureno. "Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian Rp6,5 juta," paparnya.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, oleh anggota jajaran Polsek Baureno.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baureno guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini