Perusahaan Penuhi Hak Karyawan Masih Rendah
blokbojonegoro.com | Saturday, 02 September 2017 13:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. Padahal perusahaan wajib membayar 2 persen untuk jaminan sosial karyawan.
"Kita terus kawal agar perusahaan memenuhi hak karyawan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Ia menerangkan, berbagai upaya dilakukan dengan cara mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan perihal hak karyawan yang harus didaftarkan untuk jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Namun banyak kendala yang didapatkan juga saat mendatangi perusahaan-perusahaan.
"Banyak yang tidak menyanggupi untuk membayar hak karyawan," ujarnya.
Untuk mendaftarkan perusahaan ke jaminan perusahaan harus digaji UMK. Sedangkan UMK di Bojonegoro saat ini Rp1.582.000 sementara perusahaan di Bojonegoro banyak tidak memberlakukan UMK namun UUP sebesar Rp1.005.000. "Dengan alasan lokasi perusahaan berada di desa," terangnya. [ifa/ito]
Tag : perusahaan, hak, karyawan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini