DPO Polres Cirebon Tertangkap di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 04 September 2017 16:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Seorang Pemuda pelaku kasus pencurian disertai Kekerasan di wilayah hukum Cirebon yang berhasil mengamankan pemuda berinisial RS oleh anggota gabungan dari satuan reserse kriminal (Sat reskrim) Polres Bojonegoro dan anggota unik Reskrim Polsek Padangan bersama anggota Satreskrim Cirebon pada Minggu (3/9/2017) malam sekitar pukul 23.40 wib di wilayah Kecamatan Padangan.
Menurut Kabag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, M.SH. menuturkan, bahwa pelaku berinisial RS ditetapkan sebagai Daftar Penncarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di salah satu rumah warga Cirebon atas nama Dadang pada selasa (25/8/2017) Agustus lalu.
"Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku tega melukai korban dengan menggunakan Samurai. Saat itu korban bersama Istrinya mengalami luka bacok serius di bagian kepalanya," terang AKP Mashadi.
Saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 3 orang dan setelah berhasil menggasak sejumlah barang milik korban berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 3 (tiga) unit handphone dan ATM Bank BRI milik korban, pelaku bersama kedua rekannya langsung melarikan diri.
"Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 20 juta,” lanjut AKP Mashadi.
Sebelumnya, Polres Cirebon telah menangkap dua teman tersangka dan melakukan berhasil melakukan pengembangan penyelidikan, dengan pengembangan tersebut bisa melacak RS dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 Ayang (1) dan Ayat (2) KUHP, diancam dengan ancama pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. [saf/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini