21:30 . Lhoo..! Peserta Unjuk Rasa Tak Dijumpai Anggota DPRD Bojonegoro   |   21:00 . Peserta Aksi Mural Tembok Pagar Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:30 . Puluhan Massa Unjuk Rasa di DPRD Bojonegoro, Ini 9 Tuntutannya..!   |   20:00 . Punya 10 Pos Damkar, Tim Pemadam Cepat Menjangkau Semua Wilayah Bojonegoro   |   19:30 . Inilah 150 Titik Lampu di Ruas Kota Bojonegoro   |   19:00 . Barisan PSHT dan Polisi Kokohkan Keamanan di Bojonegoro   |   18:00 . 3.248 Mahasiswa Warga Bojonegoro Akses Beasiswa Pemkab   |   17:00 . Pastikan Keamanan Warga, GP Ansor Sumberrejo Intruksikan Kader Jaga Desa   |   16:00 . Dari Ribuan UMKM, 730 Peserta Terbaik Lolos Pertamina UMK Academy 2025 Skala Nasional   |   15:00 . Narasi Positif Pejabat Publik   |   14:00 . Berkah Maulid di Simorejo Kanor Bareng Gus Saif Ponpes Abu Dzarrin   |   13:00 . Konektivitas Antar Wilayah, Pemkab Bojonegoro Bangun 33 Km Rigid Beton dan Aspal 71 Km   |   11:00 . Taman Lokomotif, Destinasi Alternatif di Kota Bojonegoro   |   10:00 . Dorong Generasi Melek Digital, Pelajar NU Jono Huat Halaqoh Media   |   09:00 . Ayo..! Saga Creative Roadshow 2025 Hadir di Bojonegoro   |  
Wed, 03 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemerintah Perketat Penjualan Beras

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2017 08:00

Pemerintah Perketat Penjualan Beras

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Penjual beras di masyarakat semakin dipeketat oleh pemerintah, agar meminimalisir kecurangan harga. Sehingga untuk memperketat penjualan beras tersebut, setiap kemasan harus mencantumkan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan jenis beras yang dijual. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan pengusaha Penggilingan Padi dan Perdagangan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Bojonegoro, Arif Wahyudin menjelaskan, rapat bersama Perpadi pusat bersama Kemendag RI menyampaikan beberapa kesepakatan, termasuk jenis beras yang dijual sesuai kelompoknya. Kalau kelompok jenis beras medium, yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen, serta berbentuk curah atau kemasan. Sedangkan beras premium yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen, termasuk berbentuk curah atau kemasan.

"Namun untuk beras premium dan medium wajib memcantumkan label premium dan medium serta harga eceran tertinggi dalam kemasannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. Sementara itu beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkam lebih lanjut oleh kementrian pertanian. Serta yang termasuk beras khusus, seperti beras beras thai Hom Mali, japonica, basmati, ketan, beras organik dan beras bersertifikasi IG. "Kalau tidak mencantumkan itu dapat ditindak sesuai aturan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perpadi, harga, beras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat