13:00 . 11 Parpol Terima Dana Hibah Senilai Rp2.6 Miliar, PKB Terima Rp619,7 Juta   |   21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   21:00 . Doa dari Ponpes Attanwir Saat Resepsi D'Konco Cafe   |   20:15 . Parkir D'Konco Cafe Penuh Sesak Saat Ultah ke 1   |   20:00 . Undangan Foto Bersama di Photobooth   |   20:00 . Ponpes Sabilunnajah, Faraza Perkasa dan Persibo   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemerintah Perketat Penjualan Beras

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2017 08:00

Pemerintah Perketat Penjualan Beras

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Penjual beras di masyarakat semakin dipeketat oleh pemerintah, agar meminimalisir kecurangan harga. Sehingga untuk memperketat penjualan beras tersebut, setiap kemasan harus mencantumkan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan jenis beras yang dijual.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan pengusaha Penggilingan Padi dan Perdagangan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Bojonegoro, Arif Wahyudin menjelaskan, rapat bersama Perpadi pusat bersama Kemendag RI menyampaikan beberapa kesepakatan, termasuk jenis beras yang dijual sesuai kelompoknya.

Kalau kelompok jenis beras medium, yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen, serta berbentuk curah atau kemasan. Sedangkan beras premium yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen, termasuk berbentuk curah atau kemasan.

"Namun untuk beras premium dan medium wajib memcantumkan label premium dan medium serta harga eceran tertinggi dalam kemasannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkam lebih lanjut oleh kementrian pertanian. Serta yang termasuk beras khusus, seperti beras beras thai Hom Mali, japonica, basmati, ketan, beras organik dan beras bersertifikasi IG.

"Kalau tidak mencantumkan itu dapat ditindak sesuai aturan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perpadi, harga, beras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat