18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |  
Thu, 19 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kecelakaan di Sekar

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

blokbojonegoro.com | Monday, 11 September 2017 18:00

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Pengemudi truk Mitsubishi nopol S 8303 AB, Adam Malik yang menabrak rumah milik Agus Salim (45), hingga rata dengan tanah, tepatnya di jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Gondang-Sekar, turut Dusun Kedungnongko, Desa/Kecamatan Sekar pada Kamis (24/8/2017) masih dalam perawatan.

[Baca juga: Korban Rumah Ambruk Dihantam Truk Dapat Santunan 61 Juta ]

"Proses hukum masih berlanjut. Namun, persidangan masih menunggu sopir sembuh terlebih dahulu dari luka yang diderita. Untuk saat ini masih menjalani perawatan di Solo, Jawa Tengah," kata Kanit Laka, Polres Bojonegoro, Ipda Mukari.

Ia menambahkan, sopir (Adam Malik) dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 yang intinya tentang kelalaian dalam mengemudi yaitu rem blong, serta mengakibatkan kerusakan dan membuat orang lain terluka.

"Untuk penentuan hukumnya tergantung majelis hakim. Baik nanti divonis bebas atau dipenjara itu hakim yang menentukan," jelas Ipda Mukari.

Diberitakan sebelumnya, jika sopir atas nama Adam Malik dan dua rekannya yang berada di truk tersebut, yaitu Heri Kiswanto dan Handoko mengalami luka serius.

Adam Malik menderita luka patah tulang lengan kanan, patah tulang paha kanan, serta trauma kepala. Sedangkan Heri Kiswanto mengalami patah tulang betis kaki kanan dan trauma kepala. Untuk Handoko menderita trauma kepala. [top/ito]

Tag : laka, sekar, truk, rumah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat