11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |  
Tue, 29 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kecelakaan di Sekar

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

blokbojonegoro.com | Monday, 11 September 2017 18:00

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Pengemudi truk Mitsubishi nopol S 8303 AB, Adam Malik yang menabrak rumah milik Agus Salim (45), hingga rata dengan tanah, tepatnya di jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Gondang-Sekar, turut Dusun Kedungnongko, Desa/Kecamatan Sekar pada Kamis (24/8/2017) masih dalam perawatan.

[Baca juga: Korban Rumah Ambruk Dihantam Truk Dapat Santunan 61 Juta ]

"Proses hukum masih berlanjut. Namun, persidangan masih menunggu sopir sembuh terlebih dahulu dari luka yang diderita. Untuk saat ini masih menjalani perawatan di Solo, Jawa Tengah," kata Kanit Laka, Polres Bojonegoro, Ipda Mukari.

Ia menambahkan, sopir (Adam Malik) dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 yang intinya tentang kelalaian dalam mengemudi yaitu rem blong, serta mengakibatkan kerusakan dan membuat orang lain terluka.

"Untuk penentuan hukumnya tergantung majelis hakim. Baik nanti divonis bebas atau dipenjara itu hakim yang menentukan," jelas Ipda Mukari.

Diberitakan sebelumnya, jika sopir atas nama Adam Malik dan dua rekannya yang berada di truk tersebut, yaitu Heri Kiswanto dan Handoko mengalami luka serius.

Adam Malik menderita luka patah tulang lengan kanan, patah tulang paha kanan, serta trauma kepala. Sedangkan Heri Kiswanto mengalami patah tulang betis kaki kanan dan trauma kepala. Untuk Handoko menderita trauma kepala. [top/ito]

Tag : laka, sekar, truk, rumah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat