Kecelakaan di Sekar
Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh
blokbojonegoro.com | Monday, 11 September 2017 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pengemudi truk Mitsubishi nopol S 8303 AB, Adam Malik yang menabrak rumah milik Agus Salim (45), hingga rata dengan tanah, tepatnya di jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Gondang-Sekar, turut Dusun Kedungnongko, Desa/Kecamatan Sekar pada Kamis (24/8/2017) masih dalam perawatan.
[Baca juga: Korban Rumah Ambruk Dihantam Truk Dapat Santunan 61 Juta ]
"Proses hukum masih berlanjut. Namun, persidangan masih menunggu sopir sembuh terlebih dahulu dari luka yang diderita. Untuk saat ini masih menjalani perawatan di Solo, Jawa Tengah," kata Kanit Laka, Polres Bojonegoro, Ipda Mukari.
Ia menambahkan, sopir (Adam Malik) dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 yang intinya tentang kelalaian dalam mengemudi yaitu rem blong, serta mengakibatkan kerusakan dan membuat orang lain terluka.
"Untuk penentuan hukumnya tergantung majelis hakim. Baik nanti divonis bebas atau dipenjara itu hakim yang menentukan," jelas Ipda Mukari.
Diberitakan sebelumnya, jika sopir atas nama Adam Malik dan dua rekannya yang berada di truk tersebut, yaitu Heri Kiswanto dan Handoko mengalami luka serius.
Adam Malik menderita luka patah tulang lengan kanan, patah tulang paha kanan, serta trauma kepala. Sedangkan Heri Kiswanto mengalami patah tulang betis kaki kanan dan trauma kepala. Untuk Handoko menderita trauma kepala. [top/ito]
Tag : laka, sekar, truk, rumah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini