15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kecelakaan di Sekar

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

blokbojonegoro.com | Monday, 11 September 2017 18:00

Pengemudi Akan Jalani Sidang Setelah Sembuh

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Pengemudi truk Mitsubishi nopol S 8303 AB, Adam Malik yang menabrak rumah milik Agus Salim (45), hingga rata dengan tanah, tepatnya di jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Gondang-Sekar, turut Dusun Kedungnongko, Desa/Kecamatan Sekar pada Kamis (24/8/2017) masih dalam perawatan.

[Baca juga: Korban Rumah Ambruk Dihantam Truk Dapat Santunan 61 Juta ]

"Proses hukum masih berlanjut. Namun, persidangan masih menunggu sopir sembuh terlebih dahulu dari luka yang diderita. Untuk saat ini masih menjalani perawatan di Solo, Jawa Tengah," kata Kanit Laka, Polres Bojonegoro, Ipda Mukari.

Ia menambahkan, sopir (Adam Malik) dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 yang intinya tentang kelalaian dalam mengemudi yaitu rem blong, serta mengakibatkan kerusakan dan membuat orang lain terluka.

"Untuk penentuan hukumnya tergantung majelis hakim. Baik nanti divonis bebas atau dipenjara itu hakim yang menentukan," jelas Ipda Mukari.

Diberitakan sebelumnya, jika sopir atas nama Adam Malik dan dua rekannya yang berada di truk tersebut, yaitu Heri Kiswanto dan Handoko mengalami luka serius.

Adam Malik menderita luka patah tulang lengan kanan, patah tulang paha kanan, serta trauma kepala. Sedangkan Heri Kiswanto mengalami patah tulang betis kaki kanan dan trauma kepala. Untuk Handoko menderita trauma kepala. [top/ito]

Tag : laka, sekar, truk, rumah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat