Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aturan Baru, Perpadi Sosialisasi Penjualan Beras

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 September 2017 13:00

Aturan Baru, Perpadi Sosialisasi Penjualan Beras

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca aturan baru yang dikeluarkan dari Kemendagri mengenai aturan penjualan beras di pasaran, termasuk HET (Harga Eceran Tertinggi), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Perdagangan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Bojonegoro, melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

"Sejak awal bulan (tanggal 5 September) sampai 14 hari, kita melakukan sosialisasi," kata Sekretaris DPC Perpadi Kabupaten Bojonegoro, Arif Wahyudin kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, selain bungkus beras yang dijual-belikan terdapat lebel premium atau medium, juga terkait HET yang sudah diatur. Sehingga penggilingan padi perlu memahami aturan itu agar melaksanakan sesuai aturan.

"Polisi bisa operasi ke toko-toko, beras dari mana dan izinnya bagaimana," terangnya.

Ditambahkan, dipastikan hasil rapat di Kemendagri beberapa waktu lalu, terkait penerapan Permendagri diberikan 'kelonggaran' 14 hari. Serta HET tidak perlu dicantumkan dalam kemasaan, cukup dicantumkan medium atau premium.

"Kriteria kualitas yang utama diperhatikan yang tercantum dalam Permendagri," pungkas Mas Ayik panggilan akrabnya. [zid/mu]

Tag : permendagri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini