Aturan Baru, Perpadi Sosialisasi Penjualan Beras
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 September 2017 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca aturan baru yang dikeluarkan dari Kemendagri mengenai aturan penjualan beras di pasaran, termasuk HET (Harga Eceran Tertinggi), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Perdagangan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Bojonegoro, melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
"Sejak awal bulan (tanggal 5 September) sampai 14 hari, kita melakukan sosialisasi," kata Sekretaris DPC Perpadi Kabupaten Bojonegoro, Arif Wahyudin kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, selain bungkus beras yang dijual-belikan terdapat lebel premium atau medium, juga terkait HET yang sudah diatur. Sehingga penggilingan padi perlu memahami aturan itu agar melaksanakan sesuai aturan.
"Polisi bisa operasi ke toko-toko, beras dari mana dan izinnya bagaimana," terangnya.
Ditambahkan, dipastikan hasil rapat di Kemendagri beberapa waktu lalu, terkait penerapan Permendagri diberikan 'kelonggaran' 14 hari. Serta HET tidak perlu dicantumkan dalam kemasaan, cukup dicantumkan medium atau premium.
"Kriteria kualitas yang utama diperhatikan yang tercantum dalam Permendagri," pungkas Mas Ayik panggilan akrabnya. [zid/mu]
Tag : permendagri
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini