08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Stres, Anak 'Gorok' Ibu Kandung

Lepas dari Hukum, Jika Pelaku Terbukti Sakit Jiwa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 September 2017 09:00

Lepas dari Hukum, Jika Pelaku Terbukti Sakit Jiwa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kepastian hukuman untuk MA (26), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang tega 'menggorok' ibunya sendiri, Muawanan binti Wakijan (52) masih dalam prosesu. Pasalnya jika pelaku terbukti mengalami sakit gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak diproses secara hukum.

Baca juga [Jalani Tes Kejiwaan, Petugas Piket Polsek Bergantian Jaga Pelaku]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum," terang Kapolres.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif). "Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila, sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Selain itu pada Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman," imbuhnya.

Sementara itu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggungjawab, diantaranya gangguan kejiwaan. "Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan," sambung Kapolres Wahyu.

Dalam kasus MA tersebut di atas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa," pungkas Kapolres. [zid/mu]

Tag : pembunuhan, pelaku pembacokan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat