23:30 . Pesta Juara PKDI Bojonegoro di PKDI Cup 2025 Se Jatim   |   23:00 . Pemain Terbaik PKDI Cup 2025 Se Jatim, Kades Karangdayu Didampingi Istri   |   22:45 . Kades Mojosari Top Score PKDI Cup 2025 se Jatim   |   22:30 . Yes...! Gebuk PKDI Kabupaten Malang, Tim PKDI Bojonegoro Juara   |   22:00 . Babak Pertama, Tim PKDI Bojonegoro Unggul 2-0 dari PKDI Kabupaten Malang   |   21:30 . Bupati Wahono Datang ke Gresik, Semangati Tim PKDI Bojonegoro   |   20:00 . Rombongan Desa Pilanggede dan Dinas PMD Bojonegoro Sumringah   |   19:00 . Wakili Bojonegoro, Pilanggede Raih Terbaik I Desa Pelaksana Gotong Royong Tingkat Jatim   |   18:00 . Anggaran Jumbo dan Program Unggulan Banyak, Bojonegoro Sasaran Studi BPSDM Jatim   |   17:00 . Kepala Kemenag Bojonegoro Tekankan Penguatan Citra Positif Madrasah   |   15:00 . Kolaborasi Bojonegoro-Tuban Soal Lampu Jembatan Glendeng   |   14:00 . Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis   |   13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |  
Thu, 14 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Stres, Anak 'Gorok' Ibu Kandung

Lepas dari Hukum, Jika Pelaku Terbukti Sakit Jiwa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 September 2017 09:00

Lepas dari Hukum, Jika Pelaku Terbukti Sakit Jiwa

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Kepastian hukuman untuk MA (26), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang tega 'menggorok' ibunya sendiri, Muawanan binti Wakijan (52) masih dalam prosesu. Pasalnya jika pelaku terbukti mengalami sakit gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak diproses secara hukum. Baca juga [Jalani Tes Kejiwaan, Petugas Piket Polsek Bergantian Jaga Pelaku] Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum," terang Kapolres. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif). "Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila, sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Selain itu pada Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. "Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman," imbuhnya. Sementara itu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggungjawab, diantaranya gangguan kejiwaan. "Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan," sambung Kapolres Wahyu. Dalam kasus MA tersebut di atas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa," pungkas Kapolres. [zid/mu]

Tag : pembunuhan, pelaku pembacokan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Wednesday, 13 August 2025 14:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PINTAR Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menggelar Workshop Pemanfaatan Susu Kambing Etawa. Acara berlangsung di SDN Megale 1, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat