11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

blokbojonegoro.com | Monday, 09 October 2017 18:00

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Bagi anda yang mau mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI harus memastiakan diri tidak merangakap pekerjaan di tempat lain atau rakap jabatan. Sebab, rangkap jabatan saat menjadi pendamping PKH tidak boleh.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kemwntrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Tentang rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kreteria jabatan yang tidak perkenankan, pertama menjadi daftar calon tetap legislatif pusat dan daerah, ke dua menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

Selanjutnya, menjadi PNS, TNI/Polri, Pegawai KPU/KPUD, Panwaslu/Panwasda, Banwaslu/Bawasda dan pegawai perusahaan, dosen tetal, guru tetap.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menjadi pendamping program di kementerian lain (a) PNPM (b) TKSK (c) PMUT (d) PMP (e) KTKPM (f) pengurus dan atau anggota LSM.

"Kalau guru pengajar tergantung jamnya. Kalau guru sertifikasi kan 24 jam, jadi tidak boleh rangkap jabatan," kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bojonegoro, Yossi Wichaksono, Senin, (9/10/2017).

Ia menambahakan selain dobel job menurut dia juga rangkap accounting tidak diperbolehkan. Artinya sumber pendapatan sama-sama dari anggaran pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten. [top/ito]

Tag : kemensos, pkh, bojonegoro, rekrutmen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat