Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan
blokbojonegoro.com | Monday, 09 October 2017 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Bagi anda yang mau mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI harus memastiakan diri tidak merangakap pekerjaan di tempat lain atau rakap jabatan. Sebab, rangkap jabatan saat menjadi pendamping PKH tidak boleh.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kemwntrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Tentang rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kreteria jabatan yang tidak perkenankan, pertama menjadi daftar calon tetap legislatif pusat dan daerah, ke dua menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Selanjutnya, menjadi PNS, TNI/Polri, Pegawai KPU/KPUD, Panwaslu/Panwasda, Banwaslu/Bawasda dan pegawai perusahaan, dosen tetal, guru tetap.
Selain itu juga tidak diperbolehkan menjadi pendamping program di kementerian lain (a) PNPM (b) TKSK (c) PMUT (d) PMP (e) KTKPM (f) pengurus dan atau anggota LSM.
"Kalau guru pengajar tergantung jamnya. Kalau guru sertifikasi kan 24 jam, jadi tidak boleh rangkap jabatan," kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bojonegoro, Yossi Wichaksono, Senin, (9/10/2017).
Ia menambahakan selain dobel job menurut dia juga rangkap accounting tidak diperbolehkan. Artinya sumber pendapatan sama-sama dari anggaran pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten. [top/ito]
Tag : kemensos, pkh, bojonegoro, rekrutmen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini