18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Fri, 11 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

blokbojonegoro.com | Monday, 09 October 2017 18:00

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Bagi anda yang mau mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI harus memastiakan diri tidak merangakap pekerjaan di tempat lain atau rakap jabatan. Sebab, rangkap jabatan saat menjadi pendamping PKH tidak boleh.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kemwntrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Tentang rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kreteria jabatan yang tidak perkenankan, pertama menjadi daftar calon tetap legislatif pusat dan daerah, ke dua menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

Selanjutnya, menjadi PNS, TNI/Polri, Pegawai KPU/KPUD, Panwaslu/Panwasda, Banwaslu/Bawasda dan pegawai perusahaan, dosen tetal, guru tetap.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menjadi pendamping program di kementerian lain (a) PNPM (b) TKSK (c) PMUT (d) PMP (e) KTKPM (f) pengurus dan atau anggota LSM.

"Kalau guru pengajar tergantung jamnya. Kalau guru sertifikasi kan 24 jam, jadi tidak boleh rangkap jabatan," kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bojonegoro, Yossi Wichaksono, Senin, (9/10/2017).

Ia menambahakan selain dobel job menurut dia juga rangkap accounting tidak diperbolehkan. Artinya sumber pendapatan sama-sama dari anggaran pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten. [top/ito]

Tag : kemensos, pkh, bojonegoro, rekrutmen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat