Cucu Bacok Kakek di Kanor
blokbojonegoro.com | Monday, 09 October 2017 21:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Polsek Kanor mengamankan EP (26) warga Desa Sugihan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Senin (9/10/2017), setelah menganiaya Sungadi (70), yang masih kakek pelaku sendiri, warga Dusun Dono, Desa Temu RT.04/RW.01, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Meski sudah diamankan, pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku pembacokan.
Kapolsek Kanor, AKP imam Khanafi menjelaskan, dari keterangan saksi Titis Kusnadiati (43) dan Elis Hariyanti (39) serta Agus Junaedi (19), ketiganya tetangga korban kalau pelaku tiba di rumah kakeknya atau korban, bermaksud hendak menanyakan nama bapaknya dikarenakan pelaku merasakan badannya seperti terkena santet.
"Saat sampai di rumah kakeknya, pelaku bertemu saksi Titis Kusnadiati dan pelaku menanyakan keberadaan kakeknya atau korban," jelas Kapolsek.
Pelaku diberitahu bahwa kakeknya berada di kamar, namun pintu kamar kakeknya dalam keadaan terkunci dari dalam. Mengetahui hal tersebut, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu kamar kakeknya dan berhasil masuk ke dalam kamar.
"Mendapati kakeknya ada di dalam kamar, pelaku langsung membacok tangan kakeknya, menggunakan pisau yang telah disiapkan dari rumah, hingga mengenai bagian tangan kiri dan pipi kiri korban," terangnya.
Mengetahui korban dibacok, Titis Kusnadiati berusaha menolong korban dan berteriak meminta bantuan. Datanglah Elis Hariyanti dan Agus Junaedi, yang segera membantu dan korban sehingga berhasil diselamatkan oleh Titis Kusnadiati dan saksi Elis Hariyanti. Korban yang mengalami luka segera dibawa ke Puskesmas Kanor. Selain itu, saksi juga memberitahukan peristiwa tersebut pada warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Kanor.
"Sedangkan pelaku diamankan oleh saksi Agus Junaedi di dalam kamar," papar anggota polisi berpangkat balok tiga di pundaknya.
Ditambahkan, warga sekitar segera datang membantu dan tak lama kemudian Kapolsek Kanor bersama anggota sampai di rumah korban guna mengamankan pelaku dan melakukan oleh TKP.
"Setelah dilakukan oleh TKP selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Malpolsek Kanor guna proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sebuah linggis, sebuah pisau dan satu unit sepeda motor milik pelaku. "Pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbiayannya, saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kanor dan penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi. "Belum diketahui motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri," pungkas Kapolsek Khanafi. [zid/lis]
Tag : Bacok, polisi, kanor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...