11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2017 09:00

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid

blokBojonegoro.com – Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Informasi blokBojonegoro.com, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam SE tersebut menyebutkan, jika Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, selain itu para pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000, juga termasuk yang dilarang.

Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat tertera dalam SE itu juga.

Bagaimana dengan Pemkab Bojonegoro? Menurut Bupati Bojonegoro, jika larangan agar PNS tidak menggunakan LPG 3 Kg sudah dikeluarkan 2 tahun lebih seingatnya.

“Ingat saya untuk Bojonegoro sudah dua tahun yang lalu. Bahkan tim Pertamina kita undang dialog publik,” kata Kang Yoto, sapaan karibnya.

Dirinya berharap, jika edaran tersebut dapat dipatuhi oleh PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro, karena memang tujuannya untuk mengurangi subsidi pemerintah. [ito/zid/mu]

Tag : lpg subsidi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat