23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2017 09:00

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid

blokBojonegoro.com – Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Informasi blokBojonegoro.com, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam SE tersebut menyebutkan, jika Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, selain itu para pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000, juga termasuk yang dilarang.

Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat tertera dalam SE itu juga.

Bagaimana dengan Pemkab Bojonegoro? Menurut Bupati Bojonegoro, jika larangan agar PNS tidak menggunakan LPG 3 Kg sudah dikeluarkan 2 tahun lebih seingatnya.

“Ingat saya untuk Bojonegoro sudah dua tahun yang lalu. Bahkan tim Pertamina kita undang dialog publik,” kata Kang Yoto, sapaan karibnya.

Dirinya berharap, jika edaran tersebut dapat dipatuhi oleh PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro, karena memang tujuannya untuk mengurangi subsidi pemerintah. [ito/zid/mu]

Tag : lpg subsidi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat