06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2017 09:00

Ramai PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg, Bagaimana Bojonegoro?

Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid

blokBojonegoro.com – Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Informasi blokBojonegoro.com, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam SE tersebut menyebutkan, jika Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, selain itu para pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000, juga termasuk yang dilarang.

Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat tertera dalam SE itu juga.

Bagaimana dengan Pemkab Bojonegoro? Menurut Bupati Bojonegoro, jika larangan agar PNS tidak menggunakan LPG 3 Kg sudah dikeluarkan 2 tahun lebih seingatnya.

“Ingat saya untuk Bojonegoro sudah dua tahun yang lalu. Bahkan tim Pertamina kita undang dialog publik,” kata Kang Yoto, sapaan karibnya.

Dirinya berharap, jika edaran tersebut dapat dipatuhi oleh PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro, karena memang tujuannya untuk mengurangi subsidi pemerintah. [ito/zid/mu]

Tag : lpg subsidi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat