PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg
Bupati: PNS Beli LPG 3 Kg, Boleh Tidak Dilayani
blokbojonegoro.com | Friday, 13 October 2017 09:00
Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid
blokBojonegoro.com – Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) terus dihimbau oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak terkecuali oleh Pemkab Bojonegoro.
Bahkan, cukup keras Bupati Bojonegoro, Suyoto memberikan warning jika ada PNS membeli LPG 3 Kg di agen, boleh tidak dilayani. Sebab, hal itu akan sangat mengurangi subsidi pemerintah.
“Masalahnya, Pemkab tidak bisa mengecek dapurnya PNS,” kata Kang Yoto, sapaan karib bupati yang sudah dua periode menjabat tersebut.
Politisi asal Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro itu mendukung larangan PNS menggunakan LPG bersubsidi. Karena, bisa dibayangkan begitu banyak subsidi yang dikurangi, apalagi serentak se Indonesia.
“Seingat saya Pemkab Bojonegoro sudah mengeluarkan edaran dua tahun lalu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya jika banyak provinsi dan kabupaten/kota yang mengedarkan larangan PNS menggunakan LPG 3 Kg. Termasuk Pemprov Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. [ito/zid/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini