PNS jangan Pakai LPG 3 Kg
Ketua Dewan: Penjualan LPG Harus Tepat Sasaran
blokbojonegoro.com | Friday, 13 October 2017 16:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.
Baca juga [Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak]
"PNS jangan pakai LPG itu, penjualannya harus tepat sasaran dan penggunaannya untuk apa juga," kata Mitro'atin kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (13/10/2017).
Pasalnya LPG 3 Kg itu untuk warga miskin, karena pemerintah memberikan subsidi itu sudah ada tujuan dan aturannya. Sehingga, kata Mitro'arin, perlu merubah pola pikir para PNS, sebab perlu penyadaran diri.
"Penjual juga harus tahu pembelinya dan koreksi, kalau tidak tepat sasaran berdampak pada kelangkaan," terang ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro itu.
Ditambahkan, dinas terkait juga harus memberikan wawasan bagi para pembeli maupun penjual. Pasalnya penggunaan LPG harus tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. [zid/mu]
Tag : lpg subsidi, lpg subsidi untuk rakyat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini