10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |   09:00 . Membangun Ketahanan Pangan dari Kearifan Lokal   |   21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Peningkatan Pembelajaran di Sekolah Dasar   |   16:00 . Banjir Rendam Ratusan Hektare Padi Baru Tanam, Petani di Bojonegoro Rugi Rp6,8 Miliar   |   12:00 . Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama dan Pusat Pelayanan Jantung   |  
Wed, 28 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 20:00

Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Tetapi peraturan pembelian emas itu masih banyak belum dipahami masyarakat maupun pedagang emas di Bojonegoro karena belum adanya sosialisasi.

Salah satu penjual emas di Kabupaten Bojonegoro, Hariyanto mengatakan, penarikan pajak emas itu belum diketahui secara detail. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada sosialisasi secara detail terkait hal itu. Dengan adanya penarikan pajak emas tentu akan membuat resah pedagang emas sendiri.

"Investasi emas saat ini sedang tumbuh, jadi masyarakat butuh sosialisasi terkait hal ini," ujarnya.

Hariyanto khawatir, dengan diterapkannya pajak emas, laju pembelian akan menurun seiring menurunnya perekonomian Indonesia.

"Kalau harga emas setiap hari hampir stabil. Jika konsumen tahu ada beban pajak setiap pembelian, ditakutkan banyak yang mengurungkan niat membeli," terang Hary.

Dalam aturan tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. [ifa/lis]

Tag : pajak, emas, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat