Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Tetapi peraturan pembelian emas itu masih banyak belum dipahami masyarakat maupun pedagang emas di Bojonegoro karena belum adanya sosialisasi.
Salah satu penjual emas di Kabupaten Bojonegoro, Hariyanto mengatakan, penarikan pajak emas itu belum diketahui secara detail. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada sosialisasi secara detail terkait hal itu. Dengan adanya penarikan pajak emas tentu akan membuat resah pedagang emas sendiri.
"Investasi emas saat ini sedang tumbuh, jadi masyarakat butuh sosialisasi terkait hal ini," ujarnya.
Hariyanto khawatir, dengan diterapkannya pajak emas, laju pembelian akan menurun seiring menurunnya perekonomian Indonesia.
"Kalau harga emas setiap hari hampir stabil. Jika konsumen tahu ada beban pajak setiap pembelian, ditakutkan banyak yang mengurungkan niat membeli," terang Hary.
Dalam aturan tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. [ifa/lis]
Tag : pajak, emas, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini