06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 20:00

Minim Sosialisasi, Pajak Emas di Bojonegoro Belum Terealisasi

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Tetapi peraturan pembelian emas itu masih banyak belum dipahami masyarakat maupun pedagang emas di Bojonegoro karena belum adanya sosialisasi.

Salah satu penjual emas di Kabupaten Bojonegoro, Hariyanto mengatakan, penarikan pajak emas itu belum diketahui secara detail. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada sosialisasi secara detail terkait hal itu. Dengan adanya penarikan pajak emas tentu akan membuat resah pedagang emas sendiri.

"Investasi emas saat ini sedang tumbuh, jadi masyarakat butuh sosialisasi terkait hal ini," ujarnya.

Hariyanto khawatir, dengan diterapkannya pajak emas, laju pembelian akan menurun seiring menurunnya perekonomian Indonesia.

"Kalau harga emas setiap hari hampir stabil. Jika konsumen tahu ada beban pajak setiap pembelian, ditakutkan banyak yang mengurungkan niat membeli," terang Hary.

Dalam aturan tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. [ifa/lis]

Tag : pajak, emas, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat