08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Normalisasi Saluran Air, Rumah Warga Sukorejo Digusur

Warga Dipastikan Tak Dapat Ganti Rugi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 12:00

Warga Dipastikan Tak Dapat Ganti Rugi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Budi Suprayitno menjelaskan, jika warga RT.31/RW.06, yang terkena penggusuran oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak mendapat ganti rugi.

Baca juga [Normalisasi Saluran Air, Rumah Warga Sukorejo Dirobohkan]

Kades menjelaskan, menurut penjelasan dari pihak dinas, tanah yang digusur adalah pemerintah. Oleh sebab itu, pihak PU tidak akan memberi ganti rugi.

"Itu kan tanah Dinas PU Pengairan jadi ya tidak ada ganti rugi. Bahkan menurut penjelasan dari Dinas PU, pihaknya tidak menarik retribusi saat lahan itu ditempati," jelas Kades, Rabu (18/10/2017) saat ditemui di Kantornya jalan Munginsidi.

Libih lanjut kata Kades, jika pembongkaran rumah masih akan dilanjutkan. Namun, menurut dia, ada sebagian warga yang memilih untuk membongkar sendiri.

"Ya sebagian, tidak semua lahan yang ditempati warga milik Dinas PU Pengairan. Namun, ada lahan yang ditempati warga hanya sekitar 1 meter saja yang menjadi lahan Dinas PU Pengairan. Jadi kan tidak perlu dibongkar semua," ujar Budi Suprayitno kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Kades, warga yang tinggal di tempat tersebut sudah mendapatkan peringatan beberapa kali. Terhitung menurut Kades ada 4 kali surat peringatan. "Warga sudah mendapat surat peringatan 1, 2, 3, dan 4 kali," tegas Kades. [top/mu]
 

Tag : eksekusi lahan, dinas pengairan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat