18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Peningkatan Pembelajaran di Sekolah Dasar   |   16:00 . Banjir Rendam Ratusan Hektare Padi Baru Tanam, Petani di Bojonegoro Rugi Rp6,8 Miliar   |   12:00 . Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama dan Pusat Pelayanan Jantung   |   19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |  
Mon, 26 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Normalisasi Saluran Air, Rumah Warga Sukorejo Digusur

Warga Dipastikan Tak Dapat Ganti Rugi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 12:00

Warga Dipastikan Tak Dapat Ganti Rugi

Reporter: Sutopo blokBojonegoro.com - Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Budi Suprayitno menjelaskan, jika warga RT.31/RW.06, yang terkena penggusuran oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak mendapat ganti rugi. Baca juga [Normalisasi Saluran Air, Rumah Warga Sukorejo Dirobohkan] Kades menjelaskan, menurut penjelasan dari pihak dinas, tanah yang digusur adalah pemerintah. Oleh sebab itu, pihak PU tidak akan memberi ganti rugi.

"Itu kan tanah Dinas PU Pengairan jadi ya tidak ada ganti rugi. Bahkan menurut penjelasan dari Dinas PU, pihaknya tidak menarik retribusi saat lahan itu ditempati," jelas Kades, Rabu (18/10/2017) saat ditemui di Kantornya jalan Munginsidi. Libih lanjut kata Kades, jika pembongkaran rumah masih akan dilanjutkan. Namun, menurut dia, ada sebagian warga yang memilih untuk membongkar sendiri. "Ya sebagian, tidak semua lahan yang ditempati warga milik Dinas PU Pengairan. Namun, ada lahan yang ditempati warga hanya sekitar 1 meter saja yang menjadi lahan Dinas PU Pengairan. Jadi kan tidak perlu dibongkar semua," ujar Budi Suprayitno kepada blokBojonegoro.com. Menurut Kades, warga yang tinggal di tempat tersebut sudah mendapatkan peringatan beberapa kali. Terhitung menurut Kades ada 4 kali surat peringatan. "Warga sudah mendapat surat peringatan 1, 2, 3, dan 4 kali," tegas Kades. [top/mu]  

Tag : eksekusi lahan, dinas pengairan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat