Pembeli Emas Batangan Tidak Dikenakan Pajak Emas
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 October 2017 08:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan sudah berjalan sejak awal Oktober lalu. Namun masih banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.
"Pemberlakuan peraturan ini sudah dari awal Oktober kemarin," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud.
Ia menerangkan, hanya saja masih banyak yang belum memahami pemberlakuan setiap pembelian emas batangan yang dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.
"Padahal setiap pembelian emas batang milik Antam sudah diberlakukan tarif tersebut," ujarnya.
Namun, masih kata Amir, pemberlakuan pajak emas ini hanya berlaku untuk pembeli emas batangan dan pemilik badan usaha. "Sedangkan penjual perhiasan emas tidak dikenakan pajak tersebut," tandasnya. [ifa/mu]
Tag : jual emas batangan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini