Ada HET Beras, Pedagang Belum Tahu
blokbojonegoro.com | Sunday, 22 October 2017 19:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Per 1 September 2017 kemarin pemerintah sudah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Penetapan HET itu tertuang dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017.
Harga beras medium adalah Rp9.450 per kilogram, sedangkan untuk kualitas premium ini dipatok Rp12.800 pe rkilogram. HET ini berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, dan Lampung. Namun harga dari distributor masih menjadi patokan utama pedagang untuk menjual kembali ke konsumen.
Kata salah satu pedagang di Pasar Sumberrejo, Tina mengaku belum mengetahui secara jelas terkait HET yang sudah diberlakukan. Pihaknya menjual dengan harga yang diberikan distributor. Untuk harga beras saat ini memang sedang naik karena stok yang minim.
"Harga beras dari premium dijual Rp9.500," ujarnya.
Senada diungkap pedagang lain, Husni menurutnya belum mengetahui secara jelas tentang peraturan HET itu. "Tidak pernah baca berita, sampai saat ini juga belum ada sosialisasi dari instansi terkait," tandasnya. [ifa/ito]
Tag : harga, beras, het, pasar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini