Pemilik Konter Keluhkan Adanya Registrasi Kartu
blokbojonegoro.com | Monday, 23 October 2017 09:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementrian Kominfo) sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Penetapan registrasi SIM card dengan validasi untuk pengguna baru maupun lama atau registrasi ulang, ditanggapi beragam reaksi pelanggan jasa operator telekomunikasi. Banyak yang mengeluhkan karena sudah banyak mengaktifkan kartu terutama untuk perdana paketan.
"Kartu perdana kan sudah aktif semua, kalau disuruh registrasi ulang ya banyak sekali," kata salah satu pemilik konter, Indayah.
Meski proses registrasi maupun registrasi ulang cukup simpel, banyak yang mengeluh dan menganggap tidak efektif. "Seharusnya yang sudah aktif tidak perlu registrasi ulang, karena banyak sekali kartunya bahkan sampai ratusan," terangnya.
Pembukaan registrasi bakal dibuka pada 31 Oktober 2017. Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara. Data harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK.
"Iya sudah dengar kabar untuk verifikasi Perdana. Konter pastinya rugi, soalnya sudah banyak kartu yang aktif. Belum tentu pelanggan akan beli kartu baru lagi, karena ada maksimal registrasi hanya tiga kali," terang pemilik konter lain, Aryunus. [ifa/ito]
Tag : sim, card, registrasi, perdana
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini