Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Kepala DPMPD: Surat dari Kepobaru untuk Tim Kabupaten

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 October 2017 11:00

Kepala DPMPD: Surat dari Kepobaru untuk Tim Kabupaten

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com – Riuh jelang ujian pengisian perangkat desa serentak se-Kabupaten Bojonegoro, makin terasa. Termasuk munculnya surat pernyataan Panitia Pengisian Perangkat se-Kecamatan Kepohbaru, terkait tuntutan transparansi.

Baca juga [BI: UNNES Perlu Jelaskan ke Publik, Jika Tak Mau, Ganti Saja]

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro, Djumari membenarkan, jika pihaknya mendapat surat tembusan. Namun karena lebih tepatnya ke Tim Kabupaten, maka suratnya dikirim ke Asisten Pemkab Bojonegoro.

“Pada intinya jika item awal bagus, namun yang belakang itu harus dikomunikasikan lebih baik lagi,” katanya.

Sebab, segala proses sudah sesuai dengan tahapan dan pemantauan dilakukan oleh semua pihak, termasuk aparat kepolisian. Nantinya masyarakat juga bisa turut mengawasi untuk menjaga transparansi.

“Semua pihak harus turut serta menjaga ujian perangkat ini dan turut mengawasi. Karena Pak Bupati sudah memberikan instruksi untuk menjaga,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika hampir seluruh Panitia Pengisian Perangkat se Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro menandatangi surat pernyataan dan mengirim ke Tim Kabupaten.

Ada tujuh poin pernyataan sikap dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro, patner pembuat dan koreksi soal Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Camat Kepohbaru.

Isi pernyataan sikap Tim PP desa se-Kecamatan Kepohbaru diantaranya:
1. MoU Tim PPPD dengan UNNES adalah hubungan keperdataan yang diatur pasal. 1320 BW (kitab UU Perdata). Bahwa perjanjian dibuat atas kesepakatan dengan tidak melawan UU atau peraturan lainnya.
2. Bahwa MoU ini dibuat bertujuan agar proses seleksi perangkat desa tidak terjadi kecurangan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Patut diketahui seleksi perangkat ini pada dasarnya hak Pemerintah Desa, tetapi karena adanya diskresi (kebijakan) Pemkab Bojonegoro. Maka dilakukan serentak dan terorganisir, yang mungkin apabila diuji keabsahan berdasarkan Peraturan Perundangan tentang desa masih banyak perdebatan dan tafsir, apalagi jika diuji di Pengadilan.
4. Kami sebagai Tim Desa bisa menerima diskresi tersebut apabila ditujukan untuk kebaikan, transparansi dan niat memperbaiki sistem yang ada, meskipun secara aturan tidak sempurna atau tak punya dasar hukum memadai.
5. Dengan 4 (empat) pertimbangan tersebut di atas kami siap melakukan MoU dan melaksanakan MoU, jika pihak UNNES dan Pemerintah Kabupaten konsisten dan bisa menjamin serta tidak ada kecurangan dalam setiap tahapan seleksi ujian perangkat desa.
6. Berdasarkan aturan yang ada seluruh berkas, termasuk lembar jawaban komputer diserahkan seluruhnya kepada Tim Desa karena itu menjadi fakta hukum atas tugas Tim Desa dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa ini termasuk kunci jawabanya. Kertas LJK sebelum dibagikan ditandatangani oleh Seluruh Tim atau Ketua Tim demi keabsahan dan menjaga kemurnian jawaban peserta.
7. Apabila pihak UNNES dan Pemkab tidak bisa menjamin proses ini berjalan sesuai perjanjian/MoU, maka saya/kami sebagai Tim PP desa tidak akan melaksanakan apapun hasil dari seleksi dengan UNNES, dan kami akan membatalkan seluruh MoU di Pengadilan,  dimana tindakan itu sebagai pertanggungjawaban khususnya kepada seluruh peserta dan umumnya kepada masyarakat yang kami wakili. [zid/mu]

Tag : pengisian perangkat desa, rekrutmen pengisian perangkat desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini