Pita Cukai Rokok akan Dinaikkan 10,04 Persen
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 October 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% membuat sejumlah pabrik lokal was-was. Kenaikan pita cukai pastinya akan ikut mengerek kenaikan rokok, sedangkan saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Dalam industri rokok ada tiga golongan ytaitu Sgaret Putih Mesin (SPM) , Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Pastinya sangat memberatkan, daya beli masyarakat sekarang sedang turun apalahi ditambah tarif cukai yang ikut naik," kata salah satu bagian cukai di perusahaan rokok yang berada di Kecamatan Kota dan tidak ingin namanya disebutkan saat ditemui blokBojonegoro.com.
Sementara itu Kasubsi Penerimaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Imam Taufik mengatakan bahwa kenaikan harga cukai rokok belum didapatkannya. Aturan baru untuk awal tahun biasanya akan didapat pada akhir tahun atau bulan Desember mendatang.
"Kita tunggu saja aturannya, belum bisa berkomentar banyak," ungkapnya.
Sekadar informasi, Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal. Keputusan kenaikan cukai rokok disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [ifa/lis]
Tag : Pita, cukai,rokok
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...