Biadap..! Bayi Dibuang di Rumah Warga Sembung
Pacar Pelaku Pembuang Bayi Tak Bisa Diproses Hukum
blokbojonegoro.com | Monday, 30 October 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca terungkapnya kasus pembunuh dan pembuang bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Namun pacar pelaku yang masih berusia 21 tahun itu tidak dapat diproses hukum.
"Pacar pelaku tidak bisa diproses, karena tidak turut serta dalam membunuh dan membuang bayi," kata Waka Polres Bojonegoro, Kompol Dodon Priambodo kepada blokBojonegoro.com.
Baca juga [Bayi Sempat Akan Dibuang ke Bengawan Solo]
Dijelaskan Waka Polres, dalam pasal 285 kitab Undang-undang hukum pidana menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sedangkan pasal 284 KUHP, jika perselingkuhan yang dimaksud sampai melakukan perzinaan tersebut telah mempunyai istri. Sehingga apakah itu perkosaan atau perzinaan atau suka sama suka. "Sanksinya hanya etika sosial bisa. Kalau menuntut dihamili, itu mementahkan diperdataan," pungkasnya.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, bahwa kronologi penemuan mayat bayi tersebut bermula pada Kamis (19/10/2017), sekira pukul 07.30 WIB lalu, saksi Asnarti (66), warga Desa Sembung RT.06/RW.02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mencium bau menyengat seperti bau bangkai, dari samping belakang rumahnya.
Kemudian saksi berupaya mencari sumber bau bangkai tersebut dan tidak lama kemudian saksi menemukan bungkusan plastik hitam dengan posisi terikat di atas karung yang berisikan kain bekas, dan awalnya saksi mengira yang berada di dalam bungkusan plastik hitam tersebut adalah bangkai kucing, sehingga oleh saksi, bungkusan tersebut dipindah ke kebun pisang di sebelah timur rumahnya, namun karena saksi merasa curiga, selanjutnya kantong plastik tersebut dibuka.
Setelah dibuka ternyata di dalam plastik berisi sesosok mayat bayi dengan posisi tengkurap dan masih mengeluarkan darah, sehingga kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Kapas.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui jenis kelamin bayi laki-laki, dengan ciri-ciri berat mayat 1 kilogram, panjang 55 sentimeter, rambut hitam lurus, tali pusar beserta ari masih melekat di tubuh mayat bayi dan belum terpotong dengan panjang tali pusar 40 sentimeter.
Sedangkan berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, diperoleh keterangan bahwa saat ditemukan diduga bayi tersebut sudah meninggal sejak 3 (tiga) hari sebelumnya, dan bayi meninggal di luar kandungan atau meninggal setelah dilahirkan. Disamping itu, Asnarti tak lain adalah nenek dari pelaku. [zid/mu]
Tag : pembunuhan bayi, pembuangan bayi, ibu tega buang bayi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini