Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ecerkan Togel, Warga Kalitidu Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 November 2017 22:00

Ecerkan Togel, Warga Kalitidu Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro mengamankan pelaku judi togel JON alias MB (65), warga Desa Grebekan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya setelah adanya laporan dari warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat setempat. Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel secara online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro.

"Untuk transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan dikirim lewat SMS," jelas Kasubbag Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas bersama pelaku di antaranya, selembar rekapan tombokan togel, selembar rekapan pengeluaran togel, uang tunai sebesar Rp89.000, sebuah HP merek Cross warna putih dan sebuah pulpen. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.

"Selama proses pemberkasan, pelaku ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota," terang Kasubbag Humas.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menekankan kepada seluruh anggota jajarannya agar aktif, ketika menerima laporan dan keluhan masyarakat tentang adanya berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota agar secara aktif menindaklanjuti semua keluhan dan laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan keamanan dan ketertiban," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.

"Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian," imbuh Kapolres Wahyu.

Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. [zid/lis]

Tag : voli, tim, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini