blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 November 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Suku bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turun menjadi 7 persen dari sebelumnya sebesar 9 persen. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR. Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond sampai Rp25 juta per debitor.
Dalam memberikan pelayanan jika bank telah mengkonversikan suku bunga 7 persen efektif per tahun menjadi bung flat per bulan agar lebih mudah menentukan jumlah angsuran bulanan debitur. Jika dikonversikan bunga 7 persen efektif per tahun menjadi bunga flat per tahun sesabr 3,83 persen dan jika per bulan maka hasilnya yakni 0,32 persen per bulan.
Untuk mempermudah anda dalam melakukan simulasi bisa kita contohkan dalam uraian berikut ini.
Ratna telah menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari bank sebesar Rp25 Juta dengan jangka waktu pinjaman selama 1 tahun. Dalam kasus tersebut Ratna akan melakukan cicilan bulanan dengan perhitungan berikut: Dalam satu tahun terkena bunga sebesar (Rp25.000.000 X 3,38%) = Rp953.500 jika dibagi menjadi 12 bulan maka tiap bulan hanya membayar bunga Rp79.792 ditambah dengan angsuran Rp2.083.333 sehingga total angsuran setiap buan Rp2.163.125.
Jumlah bunga Rp79.792 tersebut pastinya menurun jika dibanding dengan bunga pada saat KUR 9% masih berada di nominal Rp 102.500 perbulan.
Salah satu manajer operasional salah satu bank di Bojonegoro, Muhammad Faiq mengatakan turunnya suku bunga ini pastinya akan disambut baik debitor. "bank menyambut baik, debitor juga akan menyambut baik," jelasnya. [ifa/lis]
Tag : Bank, suku, bunga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.