Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

ODHA Berhak Jadi Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 14:00

ODHA Berhak Jadi Perangkat Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pengangkatan perangkat desa terpilih berdasarkan nilai tertinggi peserta, setelah dikoreksi. Termasuk Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) yang mendapatkan nilai tertinggi juga berhak menjabat perangkat desa sesuai formasi yang diikutinya tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Djumari mengatakan, setelah proses tahapan pengisian perangkat termasuk seleksi dan koreksi, panitia melaporkan ke kepala desa. Selanjutnya Kepala Desa mengusulkan ke Camat untuk rekomendasi dan Kepala Desa mengadakan pengakatan.

"Minimal dua calon, kalau tidak ada permasalahan yang mendasar tidak bisa dirubah," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu disinggung calon yang mendapat nilai tertinggi, tidak bisa diangkat kalau alasanya hanya sakit karena perlu penelitian panjang. "Termasuk calon nilai tertinggi, meskipun terkena HIV (ODHA) bisa menjadi perangkat apalagi ada Perda," terangnya

Sementara itu aktivis HIV dari Pita Merah, Ita Adiarti menuturkan, apabila di Kabupaten Bojonegoro ada Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA ) mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi pengisian perangkat desa serentak, dipastikan tidak ada halangan baginya menduduki jabatan tersebut. Pasalnya mereka juga mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

"ODHA juga bisa berdaya dan layak jadi perangkat desa. Virus boleh ada dalam tubuhnya, tapi bukan berarti kita tidak bisa berkarya termasuk menjabat perangkat desa," tuturnya.

Ditambahkan Ita sapaan akrabnya, terlebih di Kota Ledre ada Perda terkait HIV dan tubercolosis. Sehingga masyarakat apalagi pemangku jabatan mendiskriminasi ODHA, dengan alasan HIV itu calon perangkat desa yang mendapat nilai tertinggi tidak direkomendasi.

"Jangan sampai ODHA, menjadi alasan kepala desa maupun Camat tidak merekomendasikan untuk dilantik. Sebab mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat yang lainnya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, pengisian, polres, dprd, ujian, smt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini