Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pedagang Mengeluh Penerapan Pajak Emas

blokbojonegoro.com | Friday, 03 November 2017 19:00

Pedagang Mengeluh Penerapan Pajak Emas

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Adanya peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh), Pasal 22 untuk pembelian emas batangan sudah berjalan sejak awal Oktober lalu, tidak sedikit para pedagang emas mengeluhkan kebijakan tersebut.

Salah satu pedagang di emas di Jalan Kartini, Hariyanto mengatakan, penerapan pajak seharusnya disosialisasikan secara detai, bagaiamana proses dan penerapannya. Agar masyarakat yang ingin berinvestasi bisa mengetahui kebijakan itu.

"Adanya pajak pastinya mempengaruhi penjualan," ujarnya.

Menurut Hariyanto, investasi emas tahun ini menurun dibanding tahun lalu, lantaran dipengaruhi perekonomian saat ini sedang menurun.

"Harga emas cenderung stabil, namun bila pembeli mengetahui ada pajak emas, tak sedikit yang mengurungkan niatnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud mengungkapkan, bahwa pemberlakuan setiap pembelian emas batangan yang dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha besarnya 0,45 persen, untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

"Pemberlakuan ini sudah dimulai awal Oktober lalu," terangnya. [ifa/mu]

Tag : pajak emas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini