Pedagang Mengeluh Penerapan Pajak Emas
blokbojonegoro.com | Friday, 03 November 2017 19:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Adanya peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh), Pasal 22 untuk pembelian emas batangan sudah berjalan sejak awal Oktober lalu, tidak sedikit para pedagang emas mengeluhkan kebijakan tersebut.
Salah satu pedagang di emas di Jalan Kartini, Hariyanto mengatakan, penerapan pajak seharusnya disosialisasikan secara detai, bagaiamana proses dan penerapannya. Agar masyarakat yang ingin berinvestasi bisa mengetahui kebijakan itu.
"Adanya pajak pastinya mempengaruhi penjualan," ujarnya.
Menurut Hariyanto, investasi emas tahun ini menurun dibanding tahun lalu, lantaran dipengaruhi perekonomian saat ini sedang menurun.
"Harga emas cenderung stabil, namun bila pembeli mengetahui ada pajak emas, tak sedikit yang mengurungkan niatnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud mengungkapkan, bahwa pemberlakuan setiap pembelian emas batangan yang dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha besarnya 0,45 persen, untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.
"Pemberlakuan ini sudah dimulai awal Oktober lalu," terangnya. [ifa/mu]
Tag : pajak emas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini