10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 November 2017 19:00

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca pertemuan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait pengisian perangkat desa serentak, belum semua desa melakukan pelantikan. Pasalnya Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro menilai posisi Camat cukup urgen dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa yang berlangsung 26 Oktober lalu.

Sebab Camat dapat memberikan rekomendasi berupa penolakan atau persetujuan berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Camat bisa memberikan persetujuan dan penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan Kades (Kepala Desa). Dengan pertimbangan tahapan,  persyaratan dan ujian tulisnya," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, M.Choirul Huda. Sabtu (4/11/2017).

Alumnus IAIN Sunan Ampel yang sekarang UIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, terkait kewenangan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa pasal 14 point (2). Sebab menurut Huda, hasil dari proses perangkat desa tergantung pada rekomendasi Camat.

Rekomendasi itu tidak serta merta persetujuan, namun juga dapat berupa penolakan. "Selama ini rekomendasi mungkin kerap diartikan dengan persetujuan," jelasnya yang juga Kepala Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari itu.

Ditambahkan, padahal rekomendasi merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Sementara itu, rekomendasi dari camat secara tidak langsung juga mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades.

"Kemudian Kades membuat usulan Rekom Persetujuan dan Penolakan ke Camat," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekom, camat, apdesi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat