06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 November 2017 19:00

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca pertemuan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait pengisian perangkat desa serentak, belum semua desa melakukan pelantikan. Pasalnya Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro menilai posisi Camat cukup urgen dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa yang berlangsung 26 Oktober lalu.

Sebab Camat dapat memberikan rekomendasi berupa penolakan atau persetujuan berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Camat bisa memberikan persetujuan dan penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan Kades (Kepala Desa). Dengan pertimbangan tahapan,  persyaratan dan ujian tulisnya," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, M.Choirul Huda. Sabtu (4/11/2017).

Alumnus IAIN Sunan Ampel yang sekarang UIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, terkait kewenangan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa pasal 14 point (2). Sebab menurut Huda, hasil dari proses perangkat desa tergantung pada rekomendasi Camat.

Rekomendasi itu tidak serta merta persetujuan, namun juga dapat berupa penolakan. "Selama ini rekomendasi mungkin kerap diartikan dengan persetujuan," jelasnya yang juga Kepala Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari itu.

Ditambahkan, padahal rekomendasi merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Sementara itu, rekomendasi dari camat secara tidak langsung juga mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades.

"Kemudian Kades membuat usulan Rekom Persetujuan dan Penolakan ke Camat," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekom, camat, apdesi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat