Pengisian Perangkat Desa Serentak
Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa
blokbojonegoro.com | Saturday, 04 November 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca pertemuan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait pengisian perangkat desa serentak, belum semua desa melakukan pelantikan. Pasalnya Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro menilai posisi Camat cukup urgen dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa yang berlangsung 26 Oktober lalu.
Sebab Camat dapat memberikan rekomendasi berupa penolakan atau persetujuan berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Camat bisa memberikan persetujuan dan penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan Kades (Kepala Desa). Dengan pertimbangan tahapan, persyaratan dan ujian tulisnya," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, M.Choirul Huda. Sabtu (4/11/2017).
Alumnus IAIN Sunan Ampel yang sekarang UIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, terkait kewenangan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa pasal 14 point (2). Sebab menurut Huda, hasil dari proses perangkat desa tergantung pada rekomendasi Camat.
Rekomendasi itu tidak serta merta persetujuan, namun juga dapat berupa penolakan. "Selama ini rekomendasi mungkin kerap diartikan dengan persetujuan," jelasnya yang juga Kepala Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari itu.
Ditambahkan, padahal rekomendasi merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Sementara itu, rekomendasi dari camat secara tidak langsung juga mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades.
"Kemudian Kades membuat usulan Rekom Persetujuan dan Penolakan ke Camat," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : perangkat, desa, rekom, camat, apdesi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini