Santunan Korban Meninggal di Jasa Raharja Paling Tinggi

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang naik 100 persen dari sebelumnya, membuat santunan meninggal dunia Jasa Raharja meningkat drastis. Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Data yang didapat blokBojonegoro.com, kasus meninggal dunia yang terjadi sampai akhir Oktober di tahun 2017 ini dibanding dengan bulan yang sama di tahun 2016 yaitu sama sebesar 146 kasus. Jumlah santunan yang dibayarkan lebih tinggi tahun ini yaitu sebesar Rp5 miliar lebih (Rp.5.737.500.000).

"Sementara di tahun 2016 hanya sebesar Rp3 miliar (Rp.3.662.500.000)," kata Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.

Jumlah santunan terbesar memang untuk korban meninggal dunia dibanding korban yang mengalami luka-luka, dan cacat tetap. Seperti diketahui, rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari yang sebelumnya sebesar Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta.

"Untuk santunan korban meninggal tersebut diberikan kepada ahli waris," terangnya. [ifa/mu]