Tahun Depan, Vape Akan Kena Cukai 57%
blokbojonegoro.com | Monday, 06 November 2017 15:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Rencana pemerintah akan akan memberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018 mendatang membuat sejumlah pengguna elektrik was-was, karena ditakutkan harga rokok elektrik akan ikut naik. Di wilayah Bojonegoro sudah banyak para penghisab rokok yang pindah dari rokok biasa ke rokok elektrik.
Salah satu pengguna vape, Erik mengatakan sejak awal bermunculan harga elektronik memang sudah mahal. Dengan adanya kabar akan diberlakukan cukai dengan tinggi yaitu sebesar 57% jusru membuat pengguna binggung. Ditakutkan harga akan semakin melambung tinggi. Ia menyatakan saat membeli pertama alat elektronik seharga Rp100ribu an.
"Sementara untuk vape berkisar Rp20.000," terangnya.
Sementara itu Kasubsi Penerimaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro, Imam Taufik mengatakan bahwa rencana penerapan cukai eletronik tersebut belum diektahuinya secara jelas. Jika memang benar itu akan dilakukan, maka juga akan ditetapkan di Bojonegoro.
"Belum ada surat, kita tunggu saja," imbuhnya.
Rokok elektrik booming di Indonesia sekitar lima tahun belakangan. Hanya saja, pada masa-masa itu masih sulit mendapatkan peralatan lengkap untuk menikmatinya. Namun di Bojonegoro sekitar dua sampai tiga tahun ini pengguna rokok eletronik baru booming.
Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57% pada 1 Juli 2018. Cukai ini bukan pada alat penghisap atau mod, melainkan pada likuid atau essence yang menjadi perasa atau yang lebih dikenal vape. [ifa/ito]
Ilustrasi:.net
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini