Pengisian Perangkat Desa Serentak
Dewan Akan Evaluasi Perda Perangkat Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 November 2017 16:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Proses pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojobegoro banyak menyisakan perdebatan, bahkan dinilai cacat hukum. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro berencana akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa.
Baca juga [Ha..! Alasan Pelantikan, Calon Perangkat Dimintai Uang]
"Kita akan mereview Perda pengisian perangkat desa nomor 1 tahun 2017 sesuai ketentuan yang ada dan Permen yang baru. Hasil review akan digunakan untuk pengisian perangkat tahun depan," kata wakil ketua Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.
Politisi Gerindra Kota Ledre itu menjelaskan, pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) akan diusulkan dan akan dibahas bulan ini. Dalam agenda tersebut berisi tentang Perda-Perda apa saja yang akan dibahas tahun 2018 dan akan disusun sebelum APBD tahun 2018 ditetapkan.
Untuk itu, kata Anam, di minggu-minggu ini akan disusun prolegda dan nanti dari DPRD kususnya Komisi A akan usul agar Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa ini direview, agar disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan peraturan baru yang muncul.
"Sehingga Perda ini akan lebih baik saat pelaksanaan perangkat desa nantinya, karena ada Sekdes yang belum ditarik. Maka Perda kita akan komplet dan tidak akan multitafsir seperti hari ini, semua pelanggaran pasti ada konsekuensinya termasuk adminiatratif maupun pidana," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : pengisian kepala desa serentak, tak ada pungli calon perangkat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini