13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Kanor Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 November 2017 17:00

Diduga Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Kanor Diamankan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku dilaporkan korbannya karena diketahui telah menggadaikan mobil yang disewanya kepada orang lain.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan petugas masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga pelaku juga terlibat dalam perkara yang lain. Pelaku HR (32) warga Kecamatan Kanor, sedangkan korbannya Sudrajat Puguh Wahono (32), warga Jalan Satria Nomor 103 Desa Bangilan RT.05/RW.03 Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengungkapkan, peristiwa tersebut berwal saat korban Sudrajat Puguh Wahono, ditawari pekerjaan oleh pelaku, untuk menjadi sopir kendaraan batu-bara di Kalimantan.

Selang tiga hari berikutnya, korban disuruh oleh pelaku mencari kendaraan roda empat atau mobil, untuk mengantarkan seseorang yang beralamat di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan korban menuruti permintaan pelaku.

"Pada Rabu (08/11/2017) korban mendapatkan mobil sewaan yang di minta pelaku. Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku,” terang Mashadi.

Kemudian pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa tersebut di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga warna merah metalick nomor polisi S 1181 HL.

"Setelah mobil dibawa, kemudian keduanya dari Kecamatan Bangilan menuju Kecamatan Balen, dengan tujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan," lanjut AKP Mashadi.

Saat itu, keduanya melalui jalur Tuban-Babat-Bojonegoro, namun rupa-rupanya di tengah jalan, saat sampai di Babat, korban diturunkan oleh pelaku dan diminta untuk menunggu. Sedangkan pelaku bilang akan menjemput penumpang yang minta diantarkan, di Kecamatan Balen. "Namun setelah ditunggu lebih dari sejam, pelaku belum juga datang," imbuh AKP Mashadi.

Selanjutnya, korban berupaya menghubungi pelaku, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang sehingga korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya di Gresik dan korban diberi tahu oleh temannya kalau pelapor sering menggadaikan mobil sewaan.

“Setelah itu korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonrgoro," papar Kasubbag Humas.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, korban dendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga korban bersama petugas segera menemui pelaku. "Setelah bertemu, pelaku mengaku kalau mobil yang dibawa telah digadaikan kepada orang lain, sehingga pelaku diamankan petugas," jelas mantan Kapolsek Kanor itu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporannya. Namun ternyata pelaku juga terlibat perkara lain yang sedang dilakukan penyidikan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota.

“Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Bojonegoro Kota untuk dilakukan penyidikan dalam perkara lain," imbuh AKP Mashadi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan seorang warga kanor yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 dan atau 372 KUHP.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, untuk penyidikan perkara lain yang dilakukan pelaku," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, oleh penyidik pelaku disangka telah melangggar pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/lis]

Tag : bom, polres, siaga, pencurian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat