Pengisian Perangkat Desa Serentak
Lagi, Korban Kades Kuniran Lapor ke Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 13 November 2017 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setelah Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bojonegoro terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Satu lagi korban, SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu Kades Kuniran.
Baca juga [MCH Memiliki Peran Penting Dalam Aliran Dana Kades Kuniran]
Pasalnya korban yang mengikuti ujian seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro, dijanjikan oleh pelaku bisa lolos ujian, jika mambayar dengan sejumlah uang. "Satu lagi korban melapor," kata Kapolres Bojonegoro AKBP. Wahyu Sri Bintoro.
Kapolres Wahyu menerangkan, semula korban pada tanggal 10 Oktober 2017 diduga menyerahkan uang sebesar Rp.60 juta dan dijanjikan bisa jadi perangkat Desa Kuniran Kecamatan Purwosari. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2017, sekitar jam 17.00 WIB bertempat di rumah Sarno (38) warga Kuniran Kecamatan Purwosari, korban diduga menyerahkan uang lagi kepada Masyudi sebesar Rp.40 juta.
"Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, saat korban mengikuti ujian, korban mendapatkan hasil nilai yang tidak sesuai dan dinyatakan tidak lulus," jelas Kapolres Wahyu.
Karena korban tidak lulus ujian, lalu korban menanyakan kepada Masyudi perihal tentang kejelasan nasibnya serta uang yang telah diserahkan, namun tidak ada kepastian dan uang tidak di kembalikan.
"Atas hal tersebut, kemudian korban melapor di Posko Pengaduan Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut," terang Kapolres.
Ditambahkan, kepada masyarakat Bojonegoro maupun peserta calon perangkat desa yang mengikuti seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro, yang merasa pada saat mengikuti seleksi dan dijanjikan oleh oknum-oknum yang bisa meloloskan dalam mengikuti seleksi pengisian perangkat desa, namun harus membayar dengan sejumlah imbalan uang. "Agar masyarakat maupun peserta yang merasa ditipu untuk segera melapor ke posko pengaduan yang ada di Polres Bojonegoro. Polres akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut secara profesional dan prosedural," pungkasnya. [zid/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini