12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Surat Izin Gubernur Turun, Polres Segera Periksa 2 Anggota DPRD

blokbojonegoro.com | Monday, 13 November 2017 06:00

Surat Izin Gubernur Turun, Polres Segera Periksa 2 Anggota DPRD

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Surat izin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro sudah turun. Selanjutnya, penyidik segera melayangkan panggilan kepada kedua anggota dewan tersebut.

Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD diterima Polres Bojonegoro tertanggal 10 November tersebut dan telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

[Baca juga: MCH Memiliki Peran Penting Dalam Aliran Dana Kades Kuniran ]

Saat dikonfirmasi Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Drs. H Soekarwo untuk memeriksa kedua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro.

"Ya, suratnya sudah turun beberapa hari lalu," terang Kapolres.

Terkait telah diturunkan surat persetujuan untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres menambahkan bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu ini,"  imbuh Kapolres.

Seperti diberitakan, sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga HR, warga Kota Semarang dengan mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES. Intinya meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor UNNES tersebut, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya.

Dari penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 6 saksi sebelumnya, 3 diantaranya adalah Kades. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota.[oel/ito]

Tag : Kapolres, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat