Kasus Penipuan Seleksi Perangkat
Di Prayungan, Kades dan Saksi Gelar 21 Rekontruksi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 November 2017 10:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Rekonstruksi kasus penipuan pengisian perangkat desa dengan tersangka Kades Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, MCH dengan saksi Kades Prayungan Imam Rofi'i digelar Polres Bojonegoro di rumah saksi, yaitu di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Rabu (29/11/2017).
Saat melakukan rekonstruksi, tersangka MCH, saksi Imam Rofi'i beserta sang istri memperagakan sebanyak 21 adegan, mulai dari tersangka berkunjung ke rumah saksi. Versi saksi mengembalikan uang sebanyak Rp420 juta yang sudah diterimanya dari MCH dan sampai kembali ke mobil untuk pulang ke rumah.
Kepala Satuan Reserse dan Krimilan (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto mengatakan, rekonstruksi ini guna mencocokkan dari keterangan dan bukti yang sudah ditemukan. Sementara sampai saat ini belum ada temuan baru dan masih sama. Menurutnya sebelum di Prayungan, juga digelar rekonstruksi dengan memperagakan 8 adegan dan di rumah Kades Prayungan ini 21 adegan. "Totalnya ada 29 adegan," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MCH, Kades Sedah Kidul sebagai tersangka. Kades Sedah Kidul ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. [ifa/mu]
Tag : polres bojonegoro, pengisian perangkat desa, kasus penipuan perangkat desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini