Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro mencatat, ada 18 perusahaan rokok yang berdiri di Bojonegoro. Sementara ada 15 rokok yang berasal dari lokal. Dari total jumlah rokok dari lokal tersebut masuk dalam golongan tiga.
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan tarif cukai paling sedikit dibanding yang lain, yaitu sebesar 7 persen. Sedangkan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13 persen dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen.
"80 persen berjenis SKT," kata Kepala KPPBC, Winarko.
Dengan mayoritas sebanyak 80 persen berjenis SKT, diharapkan perusahaan rokok yang berada di Bojonegoro tetap bisa bertahan. Dinaikannya pita cukai rokok secara otomatis dana bagi hasil cukai tembakau juga mengalami kenaikan.
"Perusahaan diharapkan tetap bisa bertahan," terangnya. [ifa/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published