PKL di Sekitar Alun-alun Diancam Sanksi Tipiring
blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 December 2017 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Gunawan, mengancam sanksi tindak pidana ringan atau tipiring kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Alun-alun Bojonegoro.
Menurut Gunawan, selama ini PKL alun-alun terkenal bandel. Buktinya, hampir setiap hari ditertibkan, tetap saja melanggar aturan. Tidak hanya penerapan jam berjualan, bahkan zona berjualan pun sering diabaikan.
"Selama ini sudah kami lakukan tindakan persuasif, kalau tetap membandel akan dikenakan tipiring," kata Gunawan.
Sesuai aturan, PKL hanya boleh berjualan di seberang lingkar alun-alun kecuali depan kantor Pemkab. Mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kecuali hari libur, boleh berjualan sepanjang waktu.
Pihaknya mengaku masih banyak menemukan pedagang kaki lima yang nekat berjualan di bahu dan trotoar jalan. Sementara dalam aturan, prilaku tersebut jelas melanggar.
Untuk solusi jangka pendek, pihaknya akan selalu menertibkan para pedagang kaki lima. Sementara solusi jangka panjangnya kemungkinan disiapkan lahan khusus bagi para PKL. [oel/mu]
Tag : pkl, pkl alun-alun bojonegoro, pkl bojonegoro, pkl nakal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini