10:00 . Family Gathering, BUMDesMa Kapas Senam Berhadiah Bersama Kelompok SPP dan UEP   |   09:00 . Cak Percil CS Hibur Warga Bojonegoro Bareng Ngaji Gus Miftah   |   07:00 . Intradiniyah, Solusi SMKS Muhammadiyah 4 Padangan Tingkatkan Kualitas Keagamaan Siswa   |   13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2017 15:00

Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Perihal pemberhentian oknum PNS yang menjabat di Staff TU di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, memang dibenarkan oleh Kepala Sekolah setempat, pasalnya oknum PNS tersebut memang kerap kali melakukan tindakan Indisipliner.

"Memang benar Oknum PNS inisial DGHD kerap melakukan tindakan Indisipliner, dan pihaknya sudah melaporkan ke dinas terkait" tutur Marsono Kasek SMPN 2 Tambakrejo.

Sebelumnya, lanjut Marsono oknum PNS bersangkutan sempat dititipkan di Kantor Disdik Bojonegoro selama satu tahun di bagian program dan laporan. Namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner.

"Ya padahal oknum PNS tersebut, sudah lama menjadi Pegawai di SMPN 2 Tambakrejo," ucapnya.

Di sisi lain, Aunur Rofiq, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Bojonegoro mengatakan surat pemberhentian dikeluarkan per tanggal 29/11/2017, berdasarkan PP no 53 tahun 2010, tentang pemberhentian, di mana apabila PNS melakukan tindakan Indisipliner selama 48 hari.

"Oknum PNS DGHD mulai menjadi diangkat PNS sejak tahun 2005. Akibat perbuatannya, dia berhentikan tidak mendapatkan hak gaji pensiun akan tetapi  hanya diberikan tunjangan Taspen saja," tutup Rofiq kepada blokBojonegoro.com [saf/mu]

Tag : pns, smp, berhenti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat