08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |  
Wed, 21 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perekonomian Meningkat, Suami Banyak Ajukan Poligami

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2017 16:00

Perekonomian Meningkat, Suami Banyak Ajukan Poligami

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi jumlah masih tingginya akan pengajuan poligami. Terbukti para suami yang perekonomiannya meningkat, kebanyakan yang mengurus ijin poligami ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan, di akhir November kemarin jumlah pengajuan poligami di Bojonegoro ada sebanyak 6 kasus. Di awal bulan Desember bertambah ada satu orang yang mengajukan lagi hingga menjadi 7. Jumlah pengajuan tahun ini terbilang turun dibanding dua tahun belakangan. 

"Di 2015 sebanyak 10 dan 2016 ada 11 pengajuan," ujarnya. 

Menurut Sholikin, untuk bisa melakukan poligami seorang laki-laki diwajibkan untuk memiliki persetujuan dengan istri pertama. Dengan alasan yang diatur dalam undang-undang istri tidak menjalankan kewajiban sebagai istri, istri cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

"Serta istri tidak bisa melahirkan," terangnya. 

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka tidak bisa dilakukan. "Tanda tangan istri di atas materai juga menjadi syarat mutlak saat suami ingin mengajukan poligami," imbuhnya. [ifa/ito] 

Ilustrasi: .net

Tag : Poligami, pengadilan, agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat