19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |   18:00 . Jelang Mudik Lebaran, Bus di Terminal Bojonegoro Dicek   |   17:00 . Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati   |   13:00 . Anggota DPRD Bojonegoro Kecelakaan dan Meninggal Saat Umrah, PKB Imbau Salat Ghaib   |   10:00 . Dua WNI Asal Bojonegoro Jadi Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi   |   15:00 . Petugas Gabungan Uji Kelaikan Puluhan Bus di Terminal Bojonegoro, Satu Bus Ditilang   |   12:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |  
Sun, 23 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perekonomian Meningkat, Suami Banyak Ajukan Poligami

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2017 16:00

Perekonomian Meningkat, Suami Banyak Ajukan Poligami

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi jumlah masih tingginya akan pengajuan poligami. Terbukti para suami yang perekonomiannya meningkat, kebanyakan yang mengurus ijin poligami ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan, di akhir November kemarin jumlah pengajuan poligami di Bojonegoro ada sebanyak 6 kasus. Di awal bulan Desember bertambah ada satu orang yang mengajukan lagi hingga menjadi 7. Jumlah pengajuan tahun ini terbilang turun dibanding dua tahun belakangan. 

"Di 2015 sebanyak 10 dan 2016 ada 11 pengajuan," ujarnya. 

Menurut Sholikin, untuk bisa melakukan poligami seorang laki-laki diwajibkan untuk memiliki persetujuan dengan istri pertama. Dengan alasan yang diatur dalam undang-undang istri tidak menjalankan kewajiban sebagai istri, istri cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

"Serta istri tidak bisa melahirkan," terangnya. 

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka tidak bisa dilakukan. "Tanda tangan istri di atas materai juga menjadi syarat mutlak saat suami ingin mengajukan poligami," imbuhnya. [ifa/ito] 

Ilustrasi: .net

Tag : Poligami, pengadilan, agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat