Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2018 13:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Ribuan perkara perceraian masih diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi, hingga menyebabkan runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun, dan tercatat ada 2.812 kasus perceraian.
Baca juga [Pengajuan Perkara Turun, Dominan Cerai Gugat]
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com di Pengadilan Agama (PA) yang beralamat di Jalan MH. Tamrin, pada tahun 2017 dari 2.812 kasus ada beberapa faktor yang menjadi penyebab putusnya hubungan suami istri, diantaranya ekonomi, perselisihan terus-menerus, meninggalkan satu pihak, mabuk, kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, zina, dihukum penjara, poligami, cacat badan, dan pindah agama.
Ekonomi menjadi faktor paling tinggi penyebab terjadinya perceraian di tahun 2017, yaitu sebanyak 1.077 kasus disusul dengan perselisihan terus-menerus sebanyak 973 kasus dan meninggalkan satu pihak 644 kasus, zina 2, mabuk 8, judi ada 11, dihukum penjara ada 5, dan poligami ada 1 kasus. Selain itu ada kekerasan dalam rumah tangga 29 kasus, cacat badan 4, kawin paksa ada 57 serta pindah agama ada 1 kasus.
"Paling tinggi masalah perkara ekonomi," terang Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami'. [ifa/mu]
Faktor Penyebab Perceraian:
Tag : perceraian, pengadilan, kasus perceraian, penyebab perceraian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini