10:00 . Petani Lahan Hutan di Bojonegoro Antusias Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik   |   18:00 . PC IPNU-IPPNU Gelar Ngaji Media, Cetak Kader Jurnalis   |   17:00 . Daftar Lengkap Pemain dan Pelatih Persibo Bojonegoro Musim Liga 3 Jatim 2023   |   16:00 . Ini Larangan Bagi Supporter Persibo di Dalam Stadion Saat Liga 3 Jatim   |   15:00 . MKKS PKLK Wadahi Kreativitas Anak-Anak Istimewa di Hari Disabilitas Internasional   |   13:00 . Persibo Bojonegoro Luncurkan Pemain, Official, dan Jersey Musim Liga 3 Jatim 2023   |   19:00 . Pemred bB Hadir di Mapel Jurnalistik Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro   |   18:00 . Siap Berkontribusi dalam GKMNU, PP IPPNU Gelar Sosialisasi Kepada IPPNU se-Indonesia!   |   16:00 . Rombongan Siswa Terlibat Laka di Tol Pasuran, Begini Pengakuan Kepala SMKN Ngasem   |   15:00 . Tiga Hari Jelang Kick Of Liga 3, Pelatih Persibo Bojonegoro Dipecat   |   14:00 . Sempat Direndam Banjir, Tim Operator Perumda Air Minum Tirta Buana Terjun Bersihkan Area Sumber   |   13:00 . Saling Lempar, Polda Bantah Soal Ambil Alih Penanganan Kasus Perampokan Emas di Pasar Klepek   |   12:00 . Pulang Wisata Bali, Bus Rombongan SMKN Ngasem Kecelakaan di Tol Pasuruan   |   11:00 . Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Bojonegoro Putus   |   10:00 . Hujan Deras, 5 Kecamatan di Bojonegoro Diterjang Banjir Bandang   |  
Mon, 04 December 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 08:00

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Untuk tanggal pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan, adalah hak dari masing-masing perusahaan tersebut, baik di awal bulan maupun akhir, yang penting masih masuk Januari. Dal hal tersebut, juga tidak tercantum dalam sebuah peraturan ataupun undang-undang.

"Itu adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," kata pria yang akrab disapa Imam ini.

Diketahui sendiri, UMK Bojonegoro 2018 mengalami kenaikan Rp137.383 dibanding dengan tahun 2017 Rp1.582.615 menjadi 1.720.460, itu melihat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71%.

"Selama ini untuk sosialisasi dengan langsung datang ke perusahaan sudah dilakukan dan tidak ada perusahaan yang keberataan dengan UMK baru Bojonegoro," ujar Imam kepada blokBojonegoro.com.

Untuk perusahan yang menerapkan UMK hanya terletak di 9 kecamatan, yaitu kecamatan yang dilintasi oleh Jalan Raya penghubung provinsi, seperti Baureno, Sumberrejo, Balen, Kapas, Kota, Kalitidu, Gayam dan Kecamatan Padangan.

"Kecamatan selebihnya bukan menggunakan UMK, tetapi menggunakan Upah Umum Pedesaan (UUP)," pungkas Imam SW. [din/mu]

Tag : umk kabupaten, upah minimum, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat