21:00 . Masjid Hj. Asri'ah Perum Buyut Pani Diresmikan   |   20:00 . Jembatan di Desa Kaliombo Ambrol   |   19:00 . Berikut ini Daftar 146 Calon Mahasiswa S2 Lolos Seleksi RPL Desa di UB   |   18:00 . 4 Rumah di Kepohbaru Terbakar, Uang Tunai Rp15 Juta Hangus   |   16:00 . Seorang Pensiunan PNS di Bojonegoro Mendadak Meninggal Saat Gowes   |   14:00 . Klenteng Bojonegoro Gelar Buka Puasa Bersama   |   13:00 . Inilah Calon Mahasiswa RPL Desa di S2 UNS yang Lolos Seleksi   |   12:00 . Masjid Tua di Bojonegoro Usia 3 Abad   |   11:00 . Ingin Donor Darah Saat Puasa, UDD PMI Bojonegoro Bagi Tips   |   09:00 . Grand Opening Mie Gacoan Bojonegoro Tumpah Ruah   |   07:00 . Indonesia Peringkat Kedua Jumlah Kasus Tuberkulosis Terbanyak di Dunia, Biang Kerok Penularannya Apa?   |   20:00 . Pengurus Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Gelar Bukber Bagi Muslim   |   19:00 . Baru Buka Sudah Antre Lama, Mie Gacoan Diserbu Pembeli   |   18:00 . Bazar Takjil Ramadan, Mudahkan Warga dan Untungkan Pelaku Usaha   |   17:00 . Target Eliminasi TBC Tahun 2030, Komunitas Penabulu-STPI Yabhysa Gencar Edukasi Masyarakat   |  
Sun, 26 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 08:00

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Untuk tanggal pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan, adalah hak dari masing-masing perusahaan tersebut, baik di awal bulan maupun akhir, yang penting masih masuk Januari. Dal hal tersebut, juga tidak tercantum dalam sebuah peraturan ataupun undang-undang.

"Itu adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," kata pria yang akrab disapa Imam ini.

Diketahui sendiri, UMK Bojonegoro 2018 mengalami kenaikan Rp137.383 dibanding dengan tahun 2017 Rp1.582.615 menjadi 1.720.460, itu melihat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71%.

"Selama ini untuk sosialisasi dengan langsung datang ke perusahaan sudah dilakukan dan tidak ada perusahaan yang keberataan dengan UMK baru Bojonegoro," ujar Imam kepada blokBojonegoro.com.

Untuk perusahan yang menerapkan UMK hanya terletak di 9 kecamatan, yaitu kecamatan yang dilintasi oleh Jalan Raya penghubung provinsi, seperti Baureno, Sumberrejo, Balen, Kapas, Kota, Kalitidu, Gayam dan Kecamatan Padangan.

"Kecamatan selebihnya bukan menggunakan UMK, tetapi menggunakan Upah Umum Pedesaan (UUP)," pungkas Imam SW. [din/mu]

Tag : umk kabupaten, upah minimum, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more