14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 09:00

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyahadi yang menjadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar tidak mendapat remisi perayaan Hari Besar Natal.
 
Sedangkan remisi atau pengurangan masa tahanan hanya diberikan kepada tujuh narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pemberian remisi sudah diatur dalam PP 99/2012.
 
“Pak Mochtar tidak kami usulkan karena belum membayar denda perkara korupsi,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.
 
Dijelaskan Antok sapaannya,  sampai saat ini Mochtar belum menyelesaikan kerugian negara dan denda. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan peninjauan kembali putusan mahkamah agung dan hasilnya ditolak. 
 
"Setelah PK-nya ditolak, kami harapkan dia mematuhui kewajibannya sehingga bisa diusulkan mendapat remisi," ujarnya.
 
Dalam perkara ini Mochtar Setyohadi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp687.900.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.
 
Sementara dari 7 napi nasrani yang diusulkan satu diantaranya bebas bertepataan Natal hari ini. Sedangkan enam lainnya mendapatkan remisi berbeda-beda, antara 15 hari hingga satu bulan potongan masa tahanan.[oel/mu]

Tag : Napi, remisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat