Pacaran di Kos, Pelajar Terkena Razia Satpol PP
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegro berhasil menggrebek pasangan bukan suami istri, di Kamar Kos dekat Mes Persibo, Kamis (4/1/2018) pagi tadi.
Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bojonegoro yang berinisial HSM (Perempuan) 17 tahun asal Desa Pasinan, Kecamatan Baureno dan GAI (laki-laki) 24 tahun asal Desa Gempol, Kecamatan Dander.
Keduanya, kerpergok oleh Satpol PP di dalam kamar kos saat melakukan hubungan badan. Kasi Teknis Fungsional, Satpol PP Bojonegoro, Siti Andrinani menjelaskan, pihaknya saat melakukan penggrebekan menemukan satu orang pria yang sudah beristri dan telah mempunyai anak. Bersama siswai kelas X salah satu SMK Negeri di Bojonegoro.
"Pria tersebut setelah mengambilkan rapot wanita tersebut, langsung diajak ke kos belakang Persibo. Dan berhasil digauli dengan bukti diketemukannya kondom dan seragam sekolah serta tas," beber Siti Andriani.
Sementara itu, keduanya menandatangi surat pernyataan bahwa telah terjaring oleh penegak peraturan pada tanggal 4/1/2018. Selanjutnya pelaku diberikan sanksi sesuai dengan tindakan yang diperbuatnya. Yaitu menurut Undang-undang itu kena sanksi pidana 15 thn hukuman penjara karena pelecehan seksual anak di bawah usia perkawinan.
Tag : Satpol, pp, pelajar, razia
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini