21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 January 2018 11:00

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid/ Sutopo

blokBojonegoro.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu. Setidaknya ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, setelah korban Sutomo (52), warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro melaporkan uang palsu yang diterimanya usai menjual motor miliknya kepada salah satu pelaku.

Adapun identitas pelaku yaitu berinisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno, Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AMW bin SWR (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dan MSA bin SKR (21) warga Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kejadian berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo menerima laporan dari korban, yang merasa tertipu saat menjual sepeda motor miliknya jenis Honda Bead seharga Rp5 juta kepada pelaku yang bernama SNJ (54). Kemudian uang dari hasil penjualan sepeda tersebut, oleh korban rencananya akan dibelikan pupuk.

"Pada saat menghitung uang, korban merasa ada kejanggalan terhadap uang yang diberikan oleh pelaku," jelas Kapolres Wahyu.

Lantaran korban merasa uang pecahan Rp50.000 yang telah diberikan oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motornya berbeda dengan uang asli. Cirinya, kertasnya dirasa lebih halus dari uang biasa. Kemudian uang yang dianggap palsu oleh korban dilipat-lipat dan dilaporkan ke Polsek Sumberrejo.

"Karena merasa tertipu dengan uang palsu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberrejo," ujar Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim melakukan tindakan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu SNJ bin HSH (54) beserta barang bukti uang kertas pecahan Rp50.000 dengan total Rp 450 ribu dan satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam. Sedangkan AMW bin SWR (17) dan MSA bin SKR (21) diamankan beserta barang bukti uang kertas pecahan Rp50.000 sebanyak Rp 6.950.000 dan satu unit sepeda motor Honda Bead warna putih. "Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo," imbuh Kapolres Wahyu.

Akibat kejadian tersebut penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu Mahfud Bin Suraji (41) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Sumberrejo dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, serta mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan Honda Bead dan uang kertas pecahan Rp50.000 sejumlah Rp7.400.000.

"Penyidik menjerat dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/lis]

Tag : uang, palsu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat